Yayasan Pengelola Pulau Opak Kecil Tunggak Pajak
access_time Rabu, 02 Desember 2015 11:59 WIB
remove_red_eye 5024
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Sebuah yayasan pengelola Pulau Opak Kecil, Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara diketahui telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 83.897.353.
Harapan kita dibayar cepat sebelum akhir tahun. Kalau tidak, akan kami serahkan ke Kejaksaan, biar mereka yang urus
Terkait hal itu, Sudin Pelayanan Pajak Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Kepulauan Seribu telah memasang plang peringatan atas tunggakan pajak tersebut di lokasi. "Selama wajib pajak (WP) belum melunasi kewajibannya, plang dan stiker akan tetap terpampang," ujar Shalih Noviansyar, Rabu (2/12).
Dikatakan Shalih, plang dan stiker berukuran 50 x 30 sentimeter tersebut kini terpasang di pulau milik Yayasan Lestari Tirta Dharma, karena telah menunggak pajak sejak tahun 2001 hingga 2013.
2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak"Harapan kita dibayar cepat sebelum akhir tahun. Kalau tidak, akan kami serahkan ke Kejaksaan, biar mereka yang urus," tandasnya.